Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang OBTI (Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi), mengatakan bahwa besaran tunjangan diberikan pada seluruh pegawai pajak, terdiri dari 27 tingkat (grade) jabatan.
"Dimulai dari pegawai terbawah, sampai Dirjen Pajak," tutur Susiwijono Moegiarso.
Fresh Graduate S1 mendapatkan Rp8.457.500, sedangkan untuk lulusan D3 Pajak akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp7.673.375.
Hal ini bertujuan agar para lulusan S1 pajak lebih tertarik untuk berkarir di PNS DJP.
Sebenarnya sejak tahun 2007, tidak pernah ada kenaikan gaji PNS pajak. Karena hal itu banyak dari mereka yang mengundurkan diri dan menjadi konsultan pajak saja. Oleh karena itu, PNS DJP kini semakin kekurangan pegawai pajak.
Dengan adanya kebijakan renumerasi tersebut diharapkan banyak lulusan pajak yang ingin mengisi kekosongan PNS DJP tersebut. Apakah kebijakan menaikan tunjangan bagi pegawai pajak tersebut tepat?
0 comments:
Post a Comment