Friday, 11 December 2015

Filled Under:

2018, Gaji PNS Capai Rp 14,3 Juta

Pada tahun 2018 akan diterapkan sistem baru gaji PNS. Jika melihat sistem penggajian PNS atau Pegawai Negeri Sipil saat ini, perhitungannya dihitung berdasarkan masa kerja. Sehingga gaji PNS akan lebih besar apabila masa kerjanya sudah lama. Berbeda dengan PNS yang masih baru, mereka akan mendapatkan gaji lebih kecil. Pada pekerjaan yang diterima oleh mereka bisa saja lebih ringan yang masa kerjanya lebih lama dan lebih berat yang masa kerjanya baru.

Dengan melihat kondisi tersebut, kedepannya pada tahun 2018, pemerintah akan segera menerapkan aturan baru. Dalam pertaturan baru yang akan diterapkan pada tahun 2018 tersebut, Gaji PNS tertinggi akan mencapai Rp 14,3 juta.

Draft peraturan baru gaji PNS tersebut dalam tahap penyelesaian. Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah dirampungkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.

Tahap selanjutnya, PP akan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Begitulah yang disampaikan oleh Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.


Dalam peraturan baru tentang gaji PNS tahun 2018 ini, akan ada perbedaan dalam hal rasio peningkatan gaji pokok. Perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS akan dibedakan dalam aturan baru ini. Gaji pokok kini tidak lagi hanya berdasarkan masa kerja saja, namun juga akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang diterima oleh PNS yang bertugas. Hal ini dianggap lebih adil karena gaji atau hak yang diterima dipercaya akan lebih sesuai dengan beratnya beban pekerjaan yang ditanggung.

0 comments:

Post a Comment