Saturday, 19 December 2015

Filled Under:

Ijazah Abal-abal, Orang Ini Susah Cari Kerja

Setelah menjalani kuliah selama 10 tahun, Mustary Sulaiman (29), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional angkatan 2002, mengalami nasib sial setelah diketahui ternyata ijazah yang didapatkannya tidak sah alias abal-abal. Almamaternya diduga memberikan ijazah bodong kepada para wisudawannya. Saat itu Mustary mengikuti prosesi wisuda pada bulan September 2012.

Ijazah abal-abal tersebut terbongkar oleh Mustary dan teman satu fakultasnya, Andri Milka Antonius Panangian (29). Awalnya mereka mencoba mendaftar di Akademi Militer (Akmil). Namun ternyata ijazahnya dipertanyakan karena Universitas Nasional tempat mereka kuliah tidak mencantumkan akreditasi.

Cita-cita mereka masuk Akmil harus terhenti akibat penipuan yang dilakukan oleh Universitas Nasional. Biaya kuliah di Universitas Nasional menurutnya tidak lah sedikit, karena setiap semesternya mereka harus membayar uang sebesar Rp. 2,2 - 4 juta.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Andri ke BAN-PT, ternyata sebenarnya sejak 5 Oktober 2011 Fakultas Hukum Universitas Nasional sudah tidak lagi terakreditasi. Akibat hal itu ijazah 48 mahasiswa yang lulus pada September 2012 iteu tidak diakui dalam dunia kerja, termasuk Andri dan Mustary.


Mereka mengaku tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak universitas soal akreditasi tersebut.

"Ini merugikan mahasiswa. Kita jadi susah mencari kerja," ujar Andri mahasiswa ber-IPK 2,85 yang berasal dari Tidore, Maluku Utara.

Andri pun melaporkan Universitas Nasional ke Polda Metro Jaya dan menuding Rektor Unas, Amry Bermawi Putra, dan juga Dekan Fakultas Hukum Unas, Surajiman, telah melanggar undang-undang tentang pendidikan. Menurut Andri, pihak universitas yang diadukan tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mana ancaman hukumannya adalah di-penjara hingga 6 tahun kurungan.

Menurut Rangga Lukita Desnata seorang kuasa hukum mahasiswa Unas, dengan tidak terakreditasinya Fakultas Hukum Unas terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2011 tersebut,  maka Unas seharusnya tidak berhak mengeluarkan ijazah.

"Akreditasi adalah syarat mutlak bagi perguruan tinggi untuk mengeluarkan ijazah," ujar Rangga.

Sebenarnya mereka sudah berulang kali meminta klarifikasi terkait masalah akreditasi ini ke pihak Unas, tapi pihak Unas tidak memberikan jawaban apa-apa.

"Sudah kami minta dialog berulang kali, kami surati, somasi tapi tetap diam aja"

0 comments:

Post a Comment