Saturday, 23 April 2016

Filled Under:

Syarat Agar Guru Dibiayai Sertifikasi Pemerintah

Semua guru di Indonesia ditargetkan telah memiliki sertifikasi pada tahun 2019. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggratiskan biaya sertifikasi kepada 555.467 guru. Namun guru-guru yang akan mendapatkan sertifikasi gratis ini harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sumarna Surapranata, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, mengatakan kebijakan tersebut telah disepakati sejak hari Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di UNJ, Universitas Negeri Jakarta.

Serifikasi gratis ini akan terbagi kedalam 4 gelombang yang dilaksanakan pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 seperti yang diungkapkan oleh Dirhen Guru dan Tenaga Kependidikan ini. Sehingga diperkirakan setiap tahunnya akan ada 140.000 guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Syarat guru yang bisa mendapatkan seratifikasi gratis ini adalah guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005, dan guru yang telah diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.


Mengenai  Pakta Integritas peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus tetap mebayar menggunakan uang sendiri, menurut Pranata hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran resmi dari Dirjen GTK Kemendikbud.

SG-PPG dengan pembiayaan sendiri ini diberlakukan bagi guru baru yang menjadi guru pada tahun 2016.

Walaupun gratis, para guru tetap harus mengikuti dan lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 dari 100.

Sebelum mengikuti PLPG, pastikan telah melakukan persiapan dengan baik terlebih dahulu. Karena apabila dinyatakan tidak lulus UTN, maka tidak bisa mengikuti PLPG lagi untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali saja. Namun tentu saja masih tetap dapat mengikuti UTN lagi.

0 comments:

Post a Comment