KerjaKuliah.com - Beberapa orang dengan mudahnya mengatakan untuk buka praktik saja setelah lulus kebidanan. Ngapain bidan kerja sama orang, buka praktik sendiri aja, buka lapangan pekerjaan. Hmm, memangnya semudah itu buka praktik bidan?
Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) adalah bentuk layanan kesehatan yang diberikan oleh bidan. Bentuk pelayanannya tentu saja sesuai dengan kewenangan dan keahliannya. Untuk menjalankan praktek, seorang bidan tentu saja harus memiliki SIPB atau Surat Izin Praktek Bidan. Tanpa SIPB, mana bisa seorang lulusan kebidanan buka praktik sendiri.
Tidak hanya itu, tanpa uang, mana bisa seorang bidan buka praktik sendiri. Butuh modal yang tentu saja tidak sedikit untuk membuka praktek kebidanan. Mulai dari biaya tempat, entah itu menyewa atau beli tanah dan bangun gedung untuk tempat praktek mandiri. Belum lagi peralatan kesehatan dan obat-obatan yang tentu saja tidaklah murah.
Dan persyaratan membuka praktek bidan mandiri juga tidak mudah loh. Berikut persyaratan umum pendirian Bidan Praktek Mandiri:
1. Jadi anggota Ikatan Bidan Indonesia
2. Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan
3. Surat keterangan dari kepala puskesmas di daerah setempat
4. Surat pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi ataupun hukum
5. Surat keterangan dari ketua ranting Ikatan Bidan Indonesia wilayah setempat
6. Kelengkapan peralatan medis
7. Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian
8. Seorang bidan yang ingin menjalankan praktek mandiri harus :
a. Memiliki tempat dan ruangan praktek.
b. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan.
c. Memiliki peralatan sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku
d. Menyediakan obat-obatan
9. Mencantumkan izin praktek bidannya diruang praktek pada tempat yang mudah dilihat.
10. Bidan yang mempekerjakan bidan yang lain harus yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
11. Bidan harus mempertahankan dan meningkatkan keterampilannya :
a. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan
c. Memelihara dan merawat peralatan praktek
Tidak hanya hal diatas, sebenarnya masih banyak lagi persyaratan lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan kalian cari di Google. Karena bisa saja persyaratan tersebut diperbarui dari waktu ke waktu.
0 comments:
Post a Comment