Friday, 13 November 2015

Filled Under:

2017, Uang Pensiun PNS Dibayarkan Sekaligus

Mulai tahun 2017, rencananya uang pensiun PNS yang biasanya dbayar per bulan, akan bisa didapatkan sekaligus. Hal ini dilakukan dengan mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Malaysia dan Australia.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan bahwa skema pembayaran uang pensiun ini masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah. Kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Masih dibahas, PP-nya akan diusahakan selesai pada akhir tahun 2015, namun implementasinya baru akan dilakukan pada tahun 2017,” ujar Setiawan.


Selama masa transisi akan digunakan 2 jenis skema pembayaran, yaitu bulanan seperti yang sudah biasa dilakukan dan juga dibayarkan sekaligus diawal masa pensiun.

0 comments:

Post a Comment