BKN telah merubah prosedur kenaikan pangkat bagi PNS struktural maupun fungsional seperti guru.
Sistem kenaikan pangkat PNS akan dilakukan secara otomatis setiap empat tahun. Berbeda dengan sebelumnya yang harus ada mekanismu pengusulan terlebih dahulu.
Namun, tetap akan ada beberapa prosedur bagi para guru sebelum dapat naik pangkat secara otomatis ini. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya cukup" kata Kepala BKN.
"Apakah angka kreditnya belum cukup atau memang karena tidak mengurus administrasi" tegasnya.
BKN akan memberikan batas waktu bagi guru PNS untuk mengumpulkan angka kredit dengan mengikuti diklat, seminar dan lain-lain.
"Hanya saja ada batas waktunya untuk mengumpulkan angka kredit, kalau tidak terpenuhi, akan ada sanksinya, mereka akan diberhentikan sementara dari guru agar bisa fokus mengumpulkan angka kredit. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud, jika terjadi harus ada kebijakan yang diambil," tutup Kepala BKN.
0 comments:
Post a Comment