PNS lulusan Universitas Swasta tidak bisa naik pangkat? Mengapa pemerintah mengambil kebijakan ini? Harap tenang dulu, ternyata yang tidak bisa naik pangkat ini adalah yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bermasalah. Seperti yang kita ketahui, banyak PTS yang bermasalah dan dianggap kampus abal-abal ini. Nah mereka yang berasal dari lulusan PTS abal-abal tersebut tidak akan bisa naik pangkat.
PNS yang berijazah dari Universitas swasta yang bermasalah akan ditolak oleh BKN usulan kenaikan pangkatnya.
"Ijazah dari PTS bermasalah tidak terjamin kualitasnya. PNS yang ijazahnya abal-abal tidak akan bisa naik pangkatnya" kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat.
Namun menurutnya, PNS yang masuk dengan menggunakan ijazah SMA dan sudah mendapatkan golongan IIb boleh saja naik pangkat. Bahkan dengan penyesuaian ijazah S1, dia bisa saja langsung naik ke golongan IIIa. Selama ijazah yang dipakainya bukan berasal dari Universitas swasta yang abal-abal.
Meskipun kampus swasta yang dibekukan tersebut aktif lagi, ternyata usulan PNS-nya tetap saja tidak dapat diproses. Karena orang tersebut mendapatkan ijazah saat kampusnya sedang bermasalah.
"Ijazahnya baru akan diakui kalau pendidikannya dilakukan di PTS yang benar, bukan abal-abal. Kalau kampusnya bermasalah, berarti ijazahnya juga tidak valid," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment