Setiap aturan memiliki dasar hukum ataupun aturan yang lebih tinggi tingkatannya. Setiap aturan yang diterapkan tentunya tidak dapat bertentangan dengan aturan yang dilandasi. Peraturan Daerah merupakan salah satu produk yang dilandasi aturan diatasnya. Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan secara Hierarki Perda dibawah Perpes maupun Peraturan Pemerintah.
Perda memiliki ciri khasnya sendiri sesuai daerahya masing-masing. Bersifat lebih mengatur daerahnya terdapat unsur muatan lokal didalamnya. Mengaturnya ini bersifat lebih kepada prosedural sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tenang perlindungan tenaga kerja yang baru saja disahkan tahun ini.
Perlindungan terhadap tenaga kerja yang disahkan dan dilaksanakan tahun 2015, Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas. Perda ini berfokus pada tenaga kerja khususnya tenaga kerja asli banyumas terhadap hak-haknya untuk mensejahterakan dirinya sendiri maupun keluarganya. Didalam isinya terdapat banyak muatan lokal yang mengatur pelaksanaan maupun penanggulangan apabila terjadi sebuah masalah tentang tenaga kerja Indonesia.
Organisasi buruh merupakan aktor yang penting dalam sepak terjang politik perburuhan di Indonesia. Sebab, organisasi buruh mampu menjadi penyeimbang kekuatan di antara pihak korporasi (perusahaan) dan pihak birokrasi (pemerintah). Bersama perusahaan dan pemerintah, organisasi buruh melakukan dialog tripartit untuk menghadapi suatu kebijakan publik. Di mana dialog ini diharapkan menghasilkan keputusan yang mampu menyuarakan masing-masing kepentingan.
Pada tahun 2008, di Banyumas terbentuk organisasi buruh bernama Seruni, yang didirikan oleh Lili Purwani—seorang perempuan asal Banyumas yang memiliki keprihatinan tinggi terhadap masalah Buruh Migran Indonesia (BMI). Berbekal pengetahuan dan ketrampilannya yang terasah kala mengikuti berbagai LSM Buruh Migran di Jakarta, ia bertekad membidani lahirnya Seruni. Sensitivitasnya terhadap masalah tenaga kerja, khususnya buruh migran juga terjadi karena ia sendiri pernah merasakan 7 bulan bekerja di Hongkong.
Seruni merupakan organisasi masyarakat berbentuk paguyuban yang memiliki kepedulian terhadap buruh migran dan perempuan. Seruni memiliki tujuan berjuang meningkatkan kapasitas calon buruh migran, mantan buruh migran dan anggota kelurganya. Menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat khususnya perempuan dan buruh migran. Memberikan informasi tentang cara bermigrasi yang benar, aman dan mandiri. Sebagai tempat pelatihan dan pengembangan potensi dalam berorganisasi.
Kemudian, memberikan pendampingan/ konseling terhadap perempuan, calon buruh migran, mantan buruh migran dan keluarga buruh migran yang bermasalah. Serta membantu mempersiapkan ketrampilan disesuaikan minat dan bakat untuk mendorong peningkatan kesejahteraan taraf hidup perekonomia. Menilik beragam tujuan ini, tentu saja eksistensi Seruni memang sangatlah bermanfaat bagi kalangan buruh migran karena memberikan proteksi serta advokasi yang belum mampu sepenuhnya terjamin oleh pemerintah Indonesia.
Perda memiliki ciri khasnya sendiri sesuai daerahya masing-masing. Bersifat lebih mengatur daerahnya terdapat unsur muatan lokal didalamnya. Mengaturnya ini bersifat lebih kepada prosedural sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tenang perlindungan tenaga kerja yang baru saja disahkan tahun ini.
Perlindungan terhadap tenaga kerja yang disahkan dan dilaksanakan tahun 2015, Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas. Perda ini berfokus pada tenaga kerja khususnya tenaga kerja asli banyumas terhadap hak-haknya untuk mensejahterakan dirinya sendiri maupun keluarganya. Didalam isinya terdapat banyak muatan lokal yang mengatur pelaksanaan maupun penanggulangan apabila terjadi sebuah masalah tentang tenaga kerja Indonesia.
Organisasi buruh merupakan aktor yang penting dalam sepak terjang politik perburuhan di Indonesia. Sebab, organisasi buruh mampu menjadi penyeimbang kekuatan di antara pihak korporasi (perusahaan) dan pihak birokrasi (pemerintah). Bersama perusahaan dan pemerintah, organisasi buruh melakukan dialog tripartit untuk menghadapi suatu kebijakan publik. Di mana dialog ini diharapkan menghasilkan keputusan yang mampu menyuarakan masing-masing kepentingan.
Pada tahun 2008, di Banyumas terbentuk organisasi buruh bernama Seruni, yang didirikan oleh Lili Purwani—seorang perempuan asal Banyumas yang memiliki keprihatinan tinggi terhadap masalah Buruh Migran Indonesia (BMI). Berbekal pengetahuan dan ketrampilannya yang terasah kala mengikuti berbagai LSM Buruh Migran di Jakarta, ia bertekad membidani lahirnya Seruni. Sensitivitasnya terhadap masalah tenaga kerja, khususnya buruh migran juga terjadi karena ia sendiri pernah merasakan 7 bulan bekerja di Hongkong.
Seruni merupakan organisasi masyarakat berbentuk paguyuban yang memiliki kepedulian terhadap buruh migran dan perempuan. Seruni memiliki tujuan berjuang meningkatkan kapasitas calon buruh migran, mantan buruh migran dan anggota kelurganya. Menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat khususnya perempuan dan buruh migran. Memberikan informasi tentang cara bermigrasi yang benar, aman dan mandiri. Sebagai tempat pelatihan dan pengembangan potensi dalam berorganisasi.
Kemudian, memberikan pendampingan/ konseling terhadap perempuan, calon buruh migran, mantan buruh migran dan keluarga buruh migran yang bermasalah. Serta membantu mempersiapkan ketrampilan disesuaikan minat dan bakat untuk mendorong peningkatan kesejahteraan taraf hidup perekonomia. Menilik beragam tujuan ini, tentu saja eksistensi Seruni memang sangatlah bermanfaat bagi kalangan buruh migran karena memberikan proteksi serta advokasi yang belum mampu sepenuhnya terjamin oleh pemerintah Indonesia.
0 comments:
Post a Comment