165 Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) kabupaten Kerinci yang di nyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum bisa digaji. Gaji mereka merupakan tanggung jawab dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kerinci.
"Sudah keluar semua NIP, kita tinggal menunggu SK-nya lagi," kata Kepala BKPSDM kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi.
Namun Sahril belum bisa memastikan kapan SK untuk Bidan PTT tersebut dapat diterbitkan.
"Saya tidak tau apa SK itu sudah sampai di meja pak Bupati, karena prosesnya dari Asisten dulu," kata Sahril.
Masalah penempatan Bidan PTT tersebut akan tetap dialokasikan sesuai rencana. Tidak akan ada perubahan seperti yang dijelaskan oleh Sahril.
"Tidak ada berubah (penempatannya), tetap tempat tugas sama seperti yang diangkat dulunya," ucapnya.
Pihak pemkab Kerinci melalui Badan Pengelolaan Aset Daerag (BPKAD) kabupaten Kerinci akan melakukan konsultasi terkait masalah gaji bidan-bidan tersebut ke Kementerian Kuangan RI.
Kepala BPKAD Kerinci Jarizal menjelaskan, untuk gaji Bidan PTT akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan RI. Namun memang masalahnya tetap pada SK Capeg yang belum diterbitkan dan surat tugasnya yang belum jelas.
"Kalau sudah keluar SKnya, kemudian surat tugasnya jelas kita tetap bayar, cuma kita akan koordinasikan dulu ke Kemenkeu. Kalau anggaran gajinya nantinya masuk di APBD-P" kata Jarizal.
"Kalau untuk gaji terhitung SK yang diterbitkan nanti, bukan berdasarkan kapan pengangkatannya," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment