611 bidan yang telah menjadi PNS di Aceh Utara masih belum menerima gaji juga selama enam bulan terakhir ini. Bahkan mereka juga masih belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP).
Akibat SK dan NIP yang tidak keluar juga ini, para bidan tersebut belum dapat digaji.
“Bayangkan enam bulan kami tidak terima gaji, betapa repotnya saya membiayai kebutuhan keluarga,” ujar wanita salah seorang bidan yang belum mendapatkan gaji juga hingga bulan Agustus 2017.
Meskipun sudah mempertanyakan bagaimana nasib mereka ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Utara , namun mereka juga tidak dapat memberikan kepastian kapan SK dan Gaji mereka dapat diterima.
“Tidak ada kepastian kapan SK dan gaji kami bisa diterima,” tuturnya.
Kepala BKPP Aceh Utara, Syarifuddin, memang membenarkan seluruh bidan masih belum menerima SK. Hal tersebut masih dalam proses penetapan NIP.
“Sekarang sedang proses penetapan nomor induk pegawai di Badan Kepagawaian Nasional Regional XIII Aceh. Setelah itu, baru bisa diproses gajinya. Kita belum tau kapan proses itu selesai,” pungkasnya.
Masalah birokrasi di Indonesia memang belum selesai juga. Seperti yang kita ketahui, proses birokrasi selalu memakan waktu yang lama dan berbelit-belit.
Birokrasi zaman now
ReplyDelete