Tanaman tembakau berasal dari Amerika dan memiliki nama latin Nicotiana Tobacum. Tembakau termasuk tanaman semusim yang dapat dipanen sekitar 3-4 bulan. Berdasarkan waktu, penanaman tembakau dibagi menjadi dua, yaitu: VO (Voor Oogst), yaitu tembakau musim kemarau dan NO (Na Oogst), yati tembakau musim penghujan.
Pemanfaatan tembakau sebagai bahan baku pembuatan rokok putih, rokok kretek, cerutu, maupun tembakau pipa adalah dengan mengolah daunnya yang sudah kering dan dijemur. Adapun beberapa manfaat dari tembakau selalin sebagai bahan baku pembuatan rokok adalah:
Sebagai protein anti-kanker—Growth Colony Stimulating Factor— yang berguna bagi penderita kanker.
Memperbanyak sel tunas (stemcell) yang dapat dikembangkan sebagai pemulih jaringan tubuh yang rusak.
Dapat digunakan sebagai obat diabetes dan kekebalan tubuh apabila telah dimodifikasi.
Tembakau transgenik yang memproduksi interleukin-10 yang merupakan cytokine anti-radang yang ampuh.
Spesies tembakau Nicotiana Glauca dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan biodiesel.
Tembakau di sebagian tradisi juga dimanfaatkan untuk dikunyah, seperti tradisi Guthka di India.
Melihat ada begitu banyak manfaat tembakau bagi kesehatan, ternyata tembakau pada keadaan tertentu juga berbahaya bagi kesehatan. Misalnya ketika ketika mengonsumsi tembakau terlalu banyak akan menyebabkan kecanduan.
Wacana bahaya mengonsumsi tembakau semakin heboh ketika pemerintah mengesahkan PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pada tanggal 24 Desember 2012, dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2014.
PP ini akan mewajibkan pabrik rokok putih mengepak rokok dengan isi 20 batang per bungkus, sehingga tidak ada lagi kemasan 12 atau 16 batang. Menurut penulis, dengan pengepakan seperti ini, pasti harga rokok menjadi lebih tidak efisien karena mahal.
Selain itu, peringatan bahaya merokok juga semakin keras dengan imbauan mencantumkan pernyataan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Imbauan seperti ini tidak usah menunggu tahun 2014 pun sebetulnya sudah ada, yaitu semua bungkus produk rokok pasti ada pernyataan mengenai bahaya merokok, seperti yang terlihat dalam gambar bungkus rokok di bawah ini:
Di Indonesia, meskipun jika dilihat dari kacamata kesehatan, komoditas tembakau mengandung kontradiksi mengenai dampak dari konsumsinya. Namun, pertanian tembakau berstatus legal. Sebagaimana yang dikatakan oleh Agung Laksono, bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pengamanan tembakau bagi kesehatan adalah upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok, bukannya melarang petani menanam tembakau.
PP ini bukan pula untuk membredel iklan rokok, produksi rokok, dan larangan membawa dan menjual rokok . Melainkan, hanya sedang memperingatkan masyarakat bahaya merokok bagi kesehatan, terutama anak-anak dan ibu hamil.
Pemanfaatan tembakau sebagai bahan baku pembuatan rokok putih, rokok kretek, cerutu, maupun tembakau pipa adalah dengan mengolah daunnya yang sudah kering dan dijemur. Adapun beberapa manfaat dari tembakau selalin sebagai bahan baku pembuatan rokok adalah:
Sebagai protein anti-kanker—Growth Colony Stimulating Factor— yang berguna bagi penderita kanker.
Memperbanyak sel tunas (stemcell) yang dapat dikembangkan sebagai pemulih jaringan tubuh yang rusak.
Dapat digunakan sebagai obat diabetes dan kekebalan tubuh apabila telah dimodifikasi.
Tembakau transgenik yang memproduksi interleukin-10 yang merupakan cytokine anti-radang yang ampuh.
Spesies tembakau Nicotiana Glauca dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan biodiesel.
Tembakau di sebagian tradisi juga dimanfaatkan untuk dikunyah, seperti tradisi Guthka di India.
Melihat ada begitu banyak manfaat tembakau bagi kesehatan, ternyata tembakau pada keadaan tertentu juga berbahaya bagi kesehatan. Misalnya ketika ketika mengonsumsi tembakau terlalu banyak akan menyebabkan kecanduan.
Wacana bahaya mengonsumsi tembakau semakin heboh ketika pemerintah mengesahkan PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pada tanggal 24 Desember 2012, dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2014.
PP ini akan mewajibkan pabrik rokok putih mengepak rokok dengan isi 20 batang per bungkus, sehingga tidak ada lagi kemasan 12 atau 16 batang. Menurut penulis, dengan pengepakan seperti ini, pasti harga rokok menjadi lebih tidak efisien karena mahal.
Selain itu, peringatan bahaya merokok juga semakin keras dengan imbauan mencantumkan pernyataan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Imbauan seperti ini tidak usah menunggu tahun 2014 pun sebetulnya sudah ada, yaitu semua bungkus produk rokok pasti ada pernyataan mengenai bahaya merokok, seperti yang terlihat dalam gambar bungkus rokok di bawah ini:
Di Indonesia, meskipun jika dilihat dari kacamata kesehatan, komoditas tembakau mengandung kontradiksi mengenai dampak dari konsumsinya. Namun, pertanian tembakau berstatus legal. Sebagaimana yang dikatakan oleh Agung Laksono, bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pengamanan tembakau bagi kesehatan adalah upaya untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok, bukannya melarang petani menanam tembakau.
PP ini bukan pula untuk membredel iklan rokok, produksi rokok, dan larangan membawa dan menjual rokok . Melainkan, hanya sedang memperingatkan masyarakat bahaya merokok bagi kesehatan, terutama anak-anak dan ibu hamil.
0 comments:
Post a Comment